Tidar News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) resmi memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90,05 juta.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung setiap jemaah adalah Rp 49,8 juta.
“Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost dan sebagian biaya paket layanan masyair,” kata Ketua Panja Biaya Haji Marwan Dasopang, Rabu (15/2/2023)
Hal ini lebih rendah dari yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag dengan BPIH yang sebesar Rp 98,8 juta dan Bipih Rp 69 juta. Sementara sisanya akan ditutup dengan nilai manfaat.
Biaya yang lebih rendah ersebut dikarenakan penurunan beberapa komponen asuransi dan akomodasi
Lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi adalah 40 hari, dengan makan sebanyak 18 kali di Madinah dan sebanyak 44 kali di Makkah termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna.
Hal lain yang diputuskan yakni jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 mereka tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Sementara haji lunas tunda 2022 sebesar 9.864 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp 9,4 juta dan jemaah 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan biaya tambahan Rp 23,5 juta.***